Kanwil Kumham Jateng dan Kanim Semarang berikan pelayanan pembuatan paspor Merdeka

    Kanwil Kumham Jateng dan Kanim Semarang berikan pelayanan pembuatan paspor Merdeka
    Dok. Humas Rutan Kudus

    Semarang - Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Kementerian Hukum dan HAM RI sekaligus HUT Kemerdekaan RI ke-78 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas I Semarang membuka layanan pembuatan paspor melalui acara Paspor Merdeka pada Sabtu (5/8).

    Menurut Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru F, yang bertempat di gedung Weeskamer kawasan kota lama Semarang.

    "Di Kota Semarang, Paspor Merdeka akan digelar mulai hari ini hingga Minggu di lokasi ini, " ucap Wishnu.

    “Jam pelayanan paspor dari jam 08.00 pagi sampai jam 19.00 malam, dan layanan ini untuk masyarakat yang tidak bisa mendapatkan paspor pada hari kerja” lanjutnya.

    Wishnu menambahkan, pihaknya menyiapkan empat titik pelayanan paspor untuk umum dengan kuota 200 orang per hari.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tingkat I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebutkan beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum tiba di titik pelayanan Paspor Merdeka.

    “Beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah atau ijazah atau akte kelahiran dan stempel, ” ucap Guntur.

    “Dan pelamar juga diwajibkan untuk mencetak bukti pendaftaran dan salinan semua dokumen yang diperlukan untuk dibawa, " sambungnya.

    Selanjutnya, setelah proses verifikasi profil yang dibutuhkan selesai, langkah selanjutnya adalah pengumpulan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Proses pembayaran Paspor Merdeka dapat dilakukan secara offline maupun melalui online banking, kantor pos, Indomaret dan marketplace.

    Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000, - sedangkan untuk paspor elektronik dikenakan biaya Rp 650.000, -.

    Sekadar informasi, pelaksanaan paspor Merdeka juga akan dilaksanakan serentak mulai 5 hingga 6 Agustus 2023 di 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

    Layanan Paspor yang telah dibuka secara massal oleh Kemenkumham Jateng semoga memberikan lebih banyak pilihan dan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan paspor. 

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Gelar Porsenap Untuk Menyambut...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Temu Bisnis, Edward O.S. Hiariej...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
    Penyerahan Bantuan Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) oleh Dandim 0722/Kudus Bersama PT. Sukun di Desa Kutuk, Kecamatan Undaan
    Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Jumat Berkah Dengan Berbagi Makanan Kepada Anak Binaan
    Babinsa Peduli, Dampingi Petani Lakukan Penyemprotan Tanaman Padi

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll