Kudus – Kamis (16/05) Tim Penilai Internal (TPI) dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus untuk melakukan verifikasi lapangan. Dalam kunjungan tersebut TPI melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari proses evaluasi untuk menilai kesiapan Rutan Kelas IIB Kudus dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan. WBK menjadi indikator keberhasilan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Kepala Rutan Kudus, Solichin menyambut langsung kedatangan tim penilai. Dalam sambutannya, beliau menekankan komitmen bahwa Rutan Kudus akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi dalam setiap proses administrasi.
"Kami berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang bebas dan bersih dari korupsi serta selalu mengutamakan pelayanan terbaik bagi masyarakat, " ujar Solihcin.
Pada kegiatan verifikasi lapangan, TPI melakukan penilaian terhadap berbagai aspek seperti transparansi anggaran, akuntabilitas kinerja, kualitas pelayanan publik, hingga inovasi-inovasi yang telah diterapkan untuk mencegah praktik korupsi di Rutan Kudus. Tim penilai juga bercakap dan berdiskusi dengan pegawai dan penghuni rutan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif mengenai implementasi program anti-korupsi di Rutan Kudus.
Ketua Tim TPI Itjen Kumham RI, Fandy menyatakan bahwa verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap instansi di bawah Kemenkumham memiliki integritas tinggi dan memberikan pelayanan secara maksimal.
"Predikat WBK bukan hanya sekedar penghargaan, tetapi juga memcerminkan komitmen kami dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan, " ungkapnya.
Rutan Kudus telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan layanan dan mencegah korupsi, antara lain dengan menerapkan sistem manajemen berbasis elektronik dan program-program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Upaya-upaya ini diharapkan dapat mendukung tercapainya predikat WBK yang menjadi target Rutan Kudus tahun 2024, sehingga menjadi teladan bagi instansi lain dalam menjalankan tata kelola yang baik dan berintegritas.
Salah satu tahapan penting dalam proses penilaian oleh TPI ialah verifikasi lapangan. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar bagi penentuan kelayakan Rutan Kudus mendapatkan predikat WBK. Hasil penilaian diharapkan dapat diumumkan dalam beberapa bulan ke depan.