Kudus – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus turut serta dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan di Wilayah Tahun Anggaran 2024 dengan tema Analisa Kebijakan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Dalam Pelayanan Tahanan dan Penempatan serta Pembinaan Berdasarkan Tingkat Risiko. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Plh. Kepala Rutan Kudus, Riza, menegaskan bahwa dalam diskusi tersebut Rutan Kudus akan terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan di Rutan Kelas IIB Kudus.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan pembinaan di Rutan Kudus. Partisipasi dalam diskusi kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kebijakan revitalisasi yang diterapkan berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan. Evaluasi yang mendalam terhadap implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 akan menjadi dasar bagi kami untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada risiko, " ujar Riza.
Dalam diskusi ini, dibahas berbagai strategi dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, khususnya terkait pelayanan kepada tahanan, penempatan, dan pembinaan berdasarkan tingkat risiko yang telah ditetapkan.
Baca juga:
Gotong Royong Rombak Rutan Kudus
|
Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 menjadi fokus utama dalam diskusi ini. Peraturan ini dianggap sebagai landasan penting dalam upaya memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi tahanan.
Partisipasi Rutan Kudus dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen mereka untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan pembinaan di lingkungan rutan, sejalan dengan kebijakan revitalisasi yang telah ditetapkan. Diharapkan, melalui evaluasi dan diskusi ini, akan dihasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih baik untuk diterapkan di masa mendatang, guna mencapai tujuan pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.